Pemerintah mengumumkan persyaratan terhadap wisatawan internasional selama PPKM Darurat Jawa dan Bali. Beberapa syarat juga ditambahkan tidak hanya bagi Warga Negara Asing (WNA) melainkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan internasional. Berikut persyaratan yang wajib dilakukan serta dipatuhi.
Masa Karantina
Dilansir dari laman Satgas Penanganan Covid-19, ada perubahan terkait penambahan masa karantina yang sebelumnya dilakukan selama 5×24 jam menjadi 8×24 jam. Kemudian para wisatawan internasional wajib melakukan vaksin dengan menunjukkan kartu vaksinasi covid-19 dengan dosis lengkap. Aturan ini tertuang dalam adendum pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 8 Tahun 2021 yang berlaku mulai 6 Juli 2021.
Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin
Pada aturan berdasarkan Surat Edaran, disebutkan bahwa pelaku perjalanan internasional berstatus WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksinasi covid-19 dosis lengkap. Sedangkan bagi yang belum mendapatkan vaksin dari luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah menjalani tes RT PCR kedua dengan hasil negatif.
Sementara itu bagi pelaku perjalanan internasional berstatus WNA juga wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap. Traveler asing yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik atau internasional kembali diwajibkan melakukan vaksinasi covid-19 dengan skema gotong royong.
Syarat Pengecualian
Selanjutnya adapun syarat pengecualian dalam kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi covid-19 adalah sebagai berikut. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas. Lalu, WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA) sesuai prinsip resiprositas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Demikian penjelasan syarat wajib yang harus dilakukan wisatawan internasional selama PPKM Darurat. Selalu jaga protokol kesehatannya Teman Traveler.