Pandemi Covid-19 menunjukkan rapot merah akhir-akhir ini. Efeknya untuk mengtasi penyebarannya banyak aturan perjalanan diperkatat. Termasuk untuk perjalanan ke Pulau Dewata. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Gubernur Bali memberikan intruksi tegas untuk meningkatkan dan memperketat penerapan protokol kesehatan di berbagai lapisan masyarakat. Bahkan sampai tingkat desa adat. Termasuk juga di pusat-ousat keramaian dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Aturan ini untuk menghadapi lonjakan kasus baru Covid-19 di berbagai daerah juga di Indonesia. “Perketat protokol kesehatan di pasar tradisional, pasar modern, pasar swalayan, wilayah destinasi pariwisata, hotel, travel, dan restoran. Selain itu, melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak di sejumlah lokasi tempat aktivitas masyarakat,” kata Koster melalui pernyataannya pada Rabu kemarin (23/6).
Koster menjelaskan banyak hal mengenai hal itu pada saat menghadari rapat koordinasi bersama Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, dan Wali Kota/Bupati se-Bali guna membahas peningkatan penanganan COVID-19 dan percepatan vaksinasi massal.
Ada juga strategi yang disebut dengan 3T yaitu tracing, testing, dan treatment. Langkah ini diberlakukan untuk menangani lonjakan kasus baru Covid-19. Tracing berarti pelacakan, kemudian juga meningkatkan pengujian serta memaksimalkan treatment.
Hal itu juga berimbas pada syarat masuk Bali. Pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN baik melalui udara, darat dan laut harus memenuhi persyaratan yang tentu saja diperketat. “Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui transportasi udara, darat, dan laut, menuju ke Bali juga persyaratannya diperketat,” Tambah Wayan Koster.
Sebenarnya persyaratannya masih sama, namun untuk surat keterangan hasil negatif rapid test dan pcr diharuskan menggunakan qr code. Hal ini untuk mengantisipasi surat-surat yang palsu.
“Operasi yustisi oleh Satpol PP dibantu oleh TNI-Polri dan Imigrasi juga ditingkatkan, kemudian melakukan inspeksi mendadak oleh Satgas COVID-19, hingga melakukan sampling acak. Kemudian menyiapkan tempat karantina secara terpusat di provinsi dan kabupaten/kota,” ucapnya.