Kini Bromo Memberlakukan Tarif Ambil Gambar, Sesuai Aturan 8 Tahun Lalu

Advertisement

Siapa yang tidak mengenal kepopuleran gunung berapi yang masih aktif ini. Gunung Bromo adalah gunung yang paling terkenal di Jawa Timur dengan kunjungan yang paling ramai setiap tahunnya. Bahkan menjadi salah satu spot sunrise terindah dinusantara hingga nomer empat di Dunia. Gunung ini memiliki ketinggian 2.392 Meter dari atas permukaan laut dan berada dalam empat lingkup kabupaten, yaitu Probolinggo, Pasuruan, Lumajang dan Kabupaten Malang. Keadaan alam gunung Bromo bertautan pula dengan lembah, ngarai, caldera atau lautan pasir yang sangat luas.

Bromo Tengger Semeru dengan sunrise yang indah. Foto via wikipedia.com

Keindahan gunung Bromo membuat banyak wisatawan yang tak ingin mengabadikan momen indah dengan berfoto ria. Hal ini membuat banyak kalangan sengaja membawa alat pengambilan momen yang canggih seperti handycam, kamera, hingga drone. Beberapa tarif ini diberlakukan berdasarkan jenis alat yang akan dibawa, hal ini diberlakukan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 dimana berisi tentang enis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Pemerlakuan tarif untuk pengambilan foto di kawasan gunung bromo. Foto via tribun solo.com

Tarif ini diberlakukan untuk film komersial ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000 per paket. Nah untuk kamu yang membawa handycam Rp. 1.000.000 per paket serta untuk kamera Rp. 250.000 per paket. Banyak isu yang berkaitan dengan pemungutan tarif pengambilan foto hingga Rp. 1 juta membuat banyak masyarakat geger menganggap terlalu mahal dari penetapan biaya tarif yang sebenarnya. Hal ini pernah terjadi ketika ada aktivitas pengambilan film dikawasan lautan pasir bromo dengan total aktivitas sebanyak 20 orang. Tak begitu lama petugas memungut pungutan sebesar Rp. 1.000.000 untuk satu paket dan sudah disetorkan ke Bendahara kas negara.

Pengambiln film di kawasan bromo yang di berlakukan tarif mulai dari Rp. 1 juta hingga Rp. 10 juta per paket. Foto via pikiranrakyat.com

Sementara, banyak sekali spot spot indah Bromo yang menjadi ajang pengambilan gambar, vlog, hingga film berlangsung. Apalagi peringatan Hari raya Kasada di pertengahan bulan Juni mendatang, kawasan ini bakal ditutup total. Penutupan kawasan Bromo dari aktivitas wisata tersebut, dilakukan pada empat titik pintu masuk kawasan. Mulai dari Probolinggo, di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, dan dari Pasuruan di Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari.

Tak hanya sisi utara, dan timur, namun sisi barat dan selatan juga ditutup dari arah Malang, dan Lumajang, pada pintu masuk Jemplang, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Pengumuman tersebut dikeluarkan BB TNBTS melalui Pengumuman nomor PG.357/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/6/2022. Kuota pengunjung kawasan TNBTS ini juga tetap dibatasi maksimal 75% dari biasanya sebelum adanya Covid-19 yakni 2.202 orang. Terbagi untuk kawasan Bukit Cinta dengan kapasitas 93 orang, Bukit Kedaluh 321 orang per hari, Penanjakan, 666 orang per hari, Mentigen 165 orang per hari dan Savana Teletubbies sebanyak 957 orang per hari.

Perayaan Kasada di kawasan Bromo, bakal ditutup untuk pengunjung. Pengunjung hanya cukup sampai di Cemoro Lawang. Foto via goodnewsfromindonesia.com

Untuk perayaan Kasada tahun ini bakal berbeda dari tahun sebelum pandemi. Selama ritual, pengunjung hanya boleh sampai di Cemoro Lawang. Sebagai rangkaian dari Yadnya Kasada Tahun 2022 nantinya juga akan ada kegiatan Eksotika Bromo pada 11-12 Juni 2022 di Kaldera Tengger, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan karena masih pandemi.

Advertisement
Tags
info terbaru peraturan pemerintah tarif bromo Wisata Bromo Wisata Pegunungan wisata religi
Share