Ini Syarat Naik Kereta dan KRL di Era New Normal!

Advertisement

Tidak hanya transportasi udara, kini kereta api dan KRL juga kembali beroperasi. PT KAI Persero memulai kembali operasi ini pada hari ini 12 Juni 2020 dengan melakukan pelayanan secara bertahap. Terdapat 23 KA Lokal dan 14 KA Jarak Jauh yang siap melayani seluruh lapisan masyarakat yang ingin pergi dengan menggunakan transportasi ini.

Siap melakukan pelayanan optimal, PT KAI juga tidak luput dari berbagai protokol kesehatan baik sebelum masuk kereta maupun ketika dalam perjalanan menuju destinasi tujuan. Salah satu contohnya, pihak KAI memberikan pelindung wajah pada Teman Traveler yang akan melakukan perjalanan jauh menggunakan kereta.

Jalur Kereta via Instagram @rafihanif

Tiket online sudah bisa Teman Traveler beli minimal 7 hari sebelum keberangkatan. Sedangkan penjualan di loket melayani 3 jam sebelum keberangkatan kereta. PT KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk kereta. Bahkan, petugas pun akan memberikan perhatian khusus bagi penumpang yang berusia di atas 50 tahun dengan mengatur tempat duduknya.

Terdapat beberapa syarat yang harus Teman Traveler lengkapi terlebih jika ingin melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api. Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020, calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh harus menunjukkan berbagai berkas saat boarding.

Beberapa aturannya ialah menunjukkan hasil uji PCR atau uji Rarpid-Test sesuai dengan masa berlaku, surat keterangan tidak memiliki gejala influenza, jika ingin menuju atau keluar dari DKI Jakarta harus memiliki dan munjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), mengunduh serta mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi, dan bagi penumpang kereta jarak jauh maupun lokal harus selalu menggunakan masker, kondisi sehat, suhu dibawah 37,3 derajat dan mengenakan pakaian panjang.

Kereta Api via Instagram @_amarridwan14

Sementara itu, jika ingin menggunakan KRL penumpang dilarang berbicara baik langsung maupun lewat telepon, pedagang yang membawa barang dilarang naik kereta selama jam sibuk, lansia hanya boleh mengakses kereta mulai dari pukul 10:00 hingga 14:00 WIB saja, balita dibawah 5 tahun dilarang naik KRL untuk sementara waktu, disarankan untuk menggunakan transaksi non-tunai, calon penumpang diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, akan dilakukan pengecekan suhu dan physical distancing dalam kereta harus dipatuhi.

Nah, itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang kereta api yang ingin melakukan perjalanan jauh. Pastikan juga untuk mematuhi peraturan saat menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL). Aturan tersebut tidak lain diberlakukan demi kepentingan bersama saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Yuk lengkapi syaratnya dan ikuti aturannya agar perjalanan tetap aman dan nyaman bagi sesama pengguna kereta api. Stay safe ya Teman Traveler!

Advertisement
Tags
Syarat Kereta Api Syarat Naik Kereta Api di Era New Normal Syarat Naik KRL di Era New Normal
Share