Setiap negara tentu memiliki peraturan sendiri-sendiri. Misalnya seperti kota Sao Paulo di Brazil yang melarang penggunaan papan iklan besar di seluruh bagian kota. Lalu, ada Tiongkok yang melarang biksu di Tibet bereinkarnasi, hingga di Filipina dengan larangan aneh seperti melarang bergosip.
Kalau Teman Traveler sedang berencana ke Negara dengan julukan Lumbung Padi tersebut harus mengetahui lebih dulu peraturan apa saja yang diterapkan di sana. Simak!
Bergosip Akan Dikenai Denda
Sebuah kota di Filipina bernama Binalonan merupakan sebuah kota kecil berjarak 200 km di utara Manila dan menerapkan larangan bergosip bagi warganya ketika berkumpul. Dilansir dari Tribunnews, orang yang ketahuan bergosip untuk pertama kali bakal dijerat dengan denda hingga 200 peso atau sebesar Rp55 ribu dan memungut sampah selama tiga jam.
Menurut Wali Kota Roman Guico, menyebarkan rumor tentang hubungan atau masalah finansial orang bisa dihukum. Alhasil banyak warga di sana yang dilaporkan tidak kedapatan bergosip karena tidak ingin tertangkap.
Larang Turis Minum Minuman Keras dan Merokok
Peraturan berikutnya datang dari Pulau Boracay di mana pemerintah setempat membuat peraturan baru dengan membatasi jumlah pengunjung sebayak 19200 wisatawan dalam satu waktu dan melarang turis untuk meminum minuman keras dan merokok. Seperti yang diberitakan oleh Kompas, sebelumnya pulau tersebut sempat ditutup selama enam bulan untuk revitallisasai dan pemulihan dari perusakan.
Dilarang Merokok
Presiden Rodrigo Duterte membuat larangan merokok di seluruh tempat. Aturan tersebut diterapkan di Manila walaupun beberapa kota di Filipina sudah ada yang menerapkannya lebih dulu. Dikutip dari Liputan6, jika melanggar para perokok akan dikenai hukuman dan ditangkap oleh pegawai Balai Kota Manila serta dikenakan denda.
Sang presiden melarang masyarakat untuk merokok di tempat umum seperti taman, stasiun bus, dan mobil. Bagi Teman Traveler yang perokok kalian harus berhati-hati dan turuti peraturan setempat ya.
Larangan Memakai Celana Pendek
Terakhir yang tak kalah aneh yaitu melarang penggunaan celana pendek di tempat umum. Seperti yang diinformasikan oleh Asiaone, jika melanggar untuk pertama kali akan dikenai denda sebesar 500 peso atau sebesar Rp376 ribuan. Untuk kedua kali denda akan dinaikkan dan jika terjadi hingga tiga kali akan dipenjara.
Peraturan tersebut hanya berlaku di kota Caloocan. Wah, Teman Traveler harus lebih berhati-hati lagi nih dalam berpakaian jika liburan ke tempat tersebut.
Itulah sejumlah larangan aneh yang ada di Filipina. Sebagai turis, Teman Traveler harus tetap berhati-hati dan mematuhi aturan setempat ya.