Ingat ! Mulai Besok Diberlakukan Syarat Naik Pesawat Terbang Selama Nataru

Advertisement

Teman Traveler pasti sudah merencanakan jalan jalan dengan transportasu udara di akhir tahun bukan ? Jangan sampai ketinggalan informasi dengan ketentuan yang berlaku untuk transportasi udara mulai besok hingga tanggal 2 Januari 2022. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara dalam periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa COVID-19.

Bandara dengan keramaian yang standar saat covid melanda. Foto via inews.com

Menhub juga mengatakan bahwa Vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1×24 jam) wajib ditunjukkan. Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Nah, bagi masyarakat yang belum divaksin dan melaksanakan berpergian naik pesawat untuk keperluan urgen dan medis maka diwajibkan untuk menunjukkan RT-PCR maksimal 3 x 24 jam dan surat keterangan dari dokter rumah sakit spesialis paru Pemerintah. Hal ini juga diberlakukan bagi anak anak diusia kurang dari 12 tahun.

Satgas Penanganan COVID-19 pun telah menerbitkan SE Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode Nataru. Surat Edaran ini dikeluarkan pada 1 Desember lalu. Pada penerapannya, SE berlaku mulai besok, tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Syarat yang tertulis adalah sebagai berikut:

Wilayah Jawa Bali

Tes Rapid antigen dan PCR Menjadi syarat untuk melakukan penerbangan. Foto via kompas.com

Bagi penumpang dengan kartu vaksin dosis pertama harus membawa surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Sementara untuk penumpang dengan kartu vaksin dosis kedua menyertakan surat keterangan hasil negatif RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Luar Jawa Bali

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan pesawat antar kabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes PCR negatif maksimal 3×24 jam. Pilihan lainnya yaitu menyertakan hasil negatif Rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Vaksinasi Covid-19 yang antusias. Foto via kompas.com

Pengecualian Kebijakan Bagi pemegang kartu Vaksin

Ketentuan untuk pemegang kartu vaksin tetap memakai tes minimal Antigen. Namun jika penumpang memiliki riwayat penyakit lainnya maka dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan atau tak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19

Advertisement
Tags
Bandara Udara Indoensia info terbaru Pandemi covid-19 Vaksin Covid-19
Share