Aturan Naik Transportasi Publik dan Pribadi Selama Juni 2021

Advertisement

Aturan terkait perjalanan atau transportasi darat efek dari perpanjangan pengetatan perjalanan periode Mei 2021 telah dikeluarkan oleh Kementrian perhubungan. Sebelumnya, PPKM atau pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro telah diterapkan untuk mencegah penularan covid-19. Yaitu untuk periode 1-14 Juni 2021 di seluruh wilayah Indonesia.

Perjalanan 2021
Perjalanan 2021 via Pexels

Hal ini disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian yaitu Airlangga Hartanto. Airlangga sendiri juga menjabat sebagai Ketua Penanganan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional (KPC_PEN). Airlangga menyampaikan langsung dalam konferensi pers virtual melalui chanel Sekretariar Presiden.

PPKM Mikro dijalankan kembali tentu saja untuk mencegah penularan covid-19 dengan cara mengurangi pergerakan masyarakat. Mengingat penyebaran dan angka kasus orang yang terjangkit masih terjadi.

“Oleh karena itu untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang, maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” Kata Airlangga dalam Konferensi Pers pada Selasa (25/5/2021)

Wilayah PPKM yang bertambah adalah respo dari angka kenaikan kasus Covid-19. Hingga kini, ada beberapa daerah yang mengalami kenaikan kasus cukup serius. yaitu Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.

Salah satu hal penting terkait PPKM yang perlu diperhatikan adalah tentang aturan perjalana. Apa saja sih syaratnya agar perjalanan daratmu aman?

Aturan ini tertuang dengan jelas dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 24 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Selama Masa Pandemi Covid-19. Dimana keputusan terbaru ini membatalkan SE 17 Tahun 2021. Untuk isinya bisa melihat rangkuman dibawah ini dilansir dari kompas (3/6/2021)

1. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait.

2. Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan.

4. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai dan danau dilakukan tes rapid antigen atau GeNose C-19 secara acak jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

5. Penumpang yang menggunakan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×4 jam sebelum keberangkatan atau;

6. Menunjukkan hasil negatif tes GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes PCR sebagai persyaratan perjalanan.

7. Mengisi e-HAC Indonesia.

8. Poin nomor 5,6, dan 7 berlaku untuk lintas penyeberangan sebagai berikut:

  • Merak-Bakauheni
  • Ketapang-Gilimanuk
  • Padangbai-Lembar
  • Kayangan-Pototano
  • Bajoe-Kolaka

9. Memiliki hasil negatif tes PCR atau rapid antigen dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan atau;

10. Memiliki hasil negatif tes GeNose C-19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

11. Poin 9 dan 10 berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan.

12. Wajib menunjukkan hasil negatif te PCR atau rapid antigen dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau;

13. Menunjukkan hasil negatif tes GeNose C-19 di terminal penumpang sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

14. Mengisi e-HAC Indonesia.

15. Poin 12,13 dan 14 berlaku bagi pelaku perjalanan kendaraan bermotor umum, perseorangan, atau angkutan sungai, danau dan penyeberangan ke Pulau Bali.

16. Syarat menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen dan GeNose sebagai syarat perjalanan17 tidak berlaku bagi pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dan anak-anak di bawah usia lima tahun.

17. Tes PCR atau rapid antigen atau GesNose C-19 bisa dilakukan secara acak sewaktu-waktu jika dirasa perlu oleh Satgas Covid-19 daerah.

18. Apabila hasil tes PCR atau rapid antigen atau GeNose C-19 adalah negatif, namun penumpang menunjukkan gejala maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

19. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

20. Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dilakukan terhadap:

  • angkutan antar lintas batas negara
  • angkutan antarkota antarprovinsi
  • angkutan antarkota dalam provinsi
  • angkutan antarjemput antar provinsi
  • angkutan pariwisata
  • mobil penumpang
  • sepeda motor
  • angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Advertisement
Tags
news
Share