Syarat Perjalanan Luar Kota Terbaru, Diberlakukan Mulai 18 – 24 Mei 2021

Advertisement

Larangan mudik Lebaran 2021 di Indonesia yang seharusnya telah berakhir kemarin 17 Mei 2021 kini telah diperpanjang mulai hari ini tanggal 18 sampai 24 Mei 2021. Sejumlah syarat perjalanan luar kota terbaru juga diberlakukan. Berikut penjelasannya di bawah ini.

Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19

upaya pengendalian
Ilustrasi via pexels cottonbro

Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada 18 – 24 Mei 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.

Tujuan surat edaran tersebut adalah bentuk upaya mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. Berikut syarat-syaratnya:

Syarat Perjalanan Udara

syarat perjalanan udara
Ilustrasi via pexels Longxiang Qian

Berikut syarat perjalanan dengan udara yaitu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Atau dapat menunjukkan surat hasil negatif tes GeNose C19 pada bandara udara sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan harus mengisi e-HAC Indonesia.

Syarat Perjalanan Laut

syarat perjalanan laur
Ilustrasi via pexels Matthew Barra

Kemudian syarat perjalanan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid tes antigen dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga surat keterangan negatif tes GeNose c19 pada pelabuhan sebelum berangkat dan mengisi e-HAC Indonesia sebagai syarat perjalanan.

Khusus perjalanan rutin tidak wajib untuk memperlihatkan surat hasil tes, untuk pelayaran terbatas dalam satu wilayah kecamatan, kabupaten dan provinsi, atau dengan kendaraan pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Syarat Perjalanan Darat

syarat perjalanan darat
Ilustrasi via pexels gya den

Selanjutnya untuk syarat perjalanan darat akan dilakukan tes acak rapid tes antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19. Pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen, sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

Selain itu bisa juga melakukan tes pada rest area menggunakan tes GeNose C19 sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak jika diperlukan oleh Satgas Covid-19.

Syarat Perjalanan Kereta Api

syarat perjalanan kereta api
Ilustrasi via pexels Raw Photografic Chu

Lalu, perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid tes antigen yang diambil sampelnya dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum perjalanan. Atau bisa juga surat dari tes GeNose C-19 pada stasiun kereta api sebagai syarat perjalanan.

Demikian syarat perjalanan luar kota terbaru 2021, sebagai upaya menekan penyebaran covid-19.

Advertisement
Tags
Aturan Perjalanan Dalam Negeri Indonesia Libur Lebaran 2021 Pandemi covid-19 Syarat Perjalanan Luar Kota
Share