Masa Karantina di Indonesia Menjadi 10 Hari Untuk WNI dan WNA Pelaku Perjalanan Internasional

Advertisement

Setelah adanya laporan varian baru Omicron Covid-19 telah ditetapkan masa karantina di Indonesia menjadi 10 hari. Untuk WNI dan WNA yang melakukan perjalanan Internasional, keputusan tersebut berlaku mulai hari ini 3 Desember 2021. Berikut penjelasannya.

Perpanjangan Karantina

perpanjangan karantina
Ilustrasi via pexels cottonbro

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa durasi karantina Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) akan diperpanjang menjadi 10 hari mulai 3 Desember 2021. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Mencegah Varian Baru Omicron

mencegah varian baru
Ilustrasi via pexels CDC

Peraturan ini menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran varian baru Omicron yang mulai tersebar di berbagai negara. Sesuai dengan SE tersebut bahwa tujuan dikeluarkannya peraturan ini adalah mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan Internasional pada masa pandemi covid-19.

Kemudian untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan covid-19 serta varian baru Omicorn dan tidak menutup kemungkinan adanya varian baru yang akan datang.

Ketentuan yang Diubah

ketentuan yang diubah
Ilustrsi via pexels Anna Shvets

Selanjutnya, sesuai dengan SE ada beberapa ketentuan yang diubah menjadi sebagai berikut.

  1. Pada saat kedatangan harus melakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan Internasional serta wajib menjalani karantina selama 10×24 jam
  2. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri pada kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.
  3. Untuk tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan Internasional dilakukan saat hari ke-9 dengan durasi 10 x 24 jam atau pada hari ke-13 karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Sebelumnya masa karantina bagi WNI dan WNA masuk ke Indonesia adalah 7 hari yang tertuang dalam SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Demikian penjelasan masa karantina di Indonesia yang diperpanjang menjadi 10 hari bagi WNI dan WNA untuk mencegah penyebaran varian baru covid-19 yaitu Omicorn. Jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatan Teman Traveler.

Advertisement
Tags
info terbaru Luar negeri Masa Karantina Covid-19 di Indonesia news
Share