Penundaan keberangkatan atau delay pesawat sudah menjadi masalah yang biasa di dunia penerbangan. Bahkan tidak jarang kasus tersebut berbuntut panjang karena penumpang merasa dirugikan. Jelas, selain rugi waktu, mereka harus merelakan jadwal yang ditunda bahkan dibatalkan. Namun, sudah tahu kah kamu tentang kompensasi yang seharusnya didapatkan oleh penumpang pesawat terbang?
Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM 89 Tahun 2015, ada beberapa kompensasi yang didapatkan oleh penumpang akibat pesawat delay. Kompensasi tersebut berlaku apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor manajemen maskapai penerbangan. Kategori pertama yang diberikan oleh maskapai penerbangan untuk penumpang adalah minuman ringan. Kompensasi ini akan diberikan jika penerbangan mengalami keterlambatan hingga 30 menit.
Kasus pesawat delay kadang membuat banyak traveler geregetan. Apalagi jika harus menunggu sampai 3 jam. Nah, jika kamu belum mendapatkan kompensasi, segera konfirmasi kepada maskapai penerbangan. Pasalnya, kamu wajib mendapatkan minuman ringan, makanan ringan serta makanan berat. Nah, sedangkan kategori kelima yaitu penundaan keberangkatan hingga 240 menit atau 4 jam, kamu akan mendapatkan kompensasi ganti rugi sebesar Rp300.000.
Pemberian kompensasi ini dapat dilakukan oleh petugas setingkat General Manajer, Station Manajer atau staf lainnya yang ditunjuk atau bertindak atas nama perusahaan penerbangan. Sementara untuk kamu yang mendapatkan kompensasi berupa pengembalian biaya tiket akan mendapatkan gantinya langsung jika pembelian dilakukan secara tunai. Namun jika transaksi dilakukan non tunai, maka biaya akan dikembalikan melalui transfer ke rekening selambat-lambatnya 30 hari.