Konser di DKI Jakarta Diperbolehkan dengan Memenuhi Syarat Ini!

Advertisement

Pandemi tentu membuat perkumpulan dilarang termasuk salah satunya konser musik karena pasti akan menimbulkan perkumpulan masa yang berdesak-desakkan. Namun Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 140 tahun 2020 resmi memperbolehkan kembali konser ataupun pertunjukan untuk diadakan khusus untuk DKI Jakarta.

Aturan tersebut diperbolehkan pada masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang diberlakukan di Jakarta bahkan Indonesia. Memperbolehkan kembali aktivitas ini dilangsungkan dengan syarat yakni konser yang berkonsep dive-in. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Cucu Ahmad Kurnia selaku Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta.

Indonesian Concert via Instagram @bimopermadi

Setiap pengunjung diwajibkan untuk menonton konser di dalam mobil selama konser, festival musik dan pertunjukan berlangsung. Selain peraturan tersebut, pengunjung juga diwajibkan untuk tetap menggunakan masker, menjaga jarak antara kendaraan yang satu dengan yang lain hingga menyalakan mobil sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Tidak hanya itu, kapasitas mobil juga harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dengan maksimal berisikan empat orang, itupun harus berasal dari keluarga atau komunitas yang sama satu dengan yang lainnya. Kini, berbagai penyelenggara acara telah bersiap untuk menerapkan peraturan ini pada konser yang akan mereka jalankan. Akhirnya menonton konser bukan lagi impian ditengah pandemi seperti sekarang ini. Bukan begitu Teman Traveler?

Advertisement
Tags
Jakarta Memperbolehkan Konser Konser di Jakarta
Share