Dilarang Memetik Bunga Edelweis! Jika Tak Ingin Denda Rp 100 Juta, Berikut Aturannya

Advertisement

Jika kita mempunyai hobi mendaki gunung pasti sudah tidak asing dengan bunga simbol keabadian. Ternyata Teman Traveler dan wisatawan dilarang memetik bunga Edelweis, jika tidak ingin didenda sebesar Rp 100 juta. Berikut aturannya.

Diatur Dalam Undang-Undang

Diatur dalam undang-undang
Ilustrasi via instagram wahjoe12

Bunga dengan nama latin Anaphalis Javanica ini memang bisa dijumpai pada jalur pendakian dan seringnya para pendaki ingin memetiknya untuk dibawa pulang. Namun perlu diketahui bahwa terdapat peraturan perundang-undangan nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem yang mendasari pelarangan pemetikan bunga berkelopak putih ini karena bunga Edelweis tumbuh di kawasan konservasi.

Selain itu dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum. 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Edelweis juga menjadi salah satu bunga yang masuk dalam daftar dilindungi.

Sanksi Memetik Bunga Edelweis

Sanksi memetik bunga edelweis
Ilustrasi via instagram meitanurainun

Kemudian sanksi yang akan diterima jika nekat memetik bunga Edelweis yaitu orang yang memetik telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Seperti peraturan pada kawasan Gunung Gede Pangrango di mana merupakan kawasan konservasi. Pendaki yang kedapatan memetik bunga Edelweis bisa dipenjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta.

Fakta Tentang Bunga Edelweis

Fakta tentang bunga edelweis
Ilustrasi via instagram yoga.prasety0

Selanjutnya ada beberapa fakta yang dapat diketahui tentang bunga Edelweis yaitu memiliki peran penting dalam rantai makanan sebab madu bunga ini menjadi sumber makanan untuk para serangga. Dapat menjaga struktur tanah di daerah pegunungan dan mencegah tanah longsor serta erosi. Lalu, tanaman ini adalah tempat bersarang burung Tiong batu licik (Myophonus glaucinus).

Kemudian bunga ini hanya tumbuh pada daerah pegunungan yang umumnya memiliki ketinggian sekitar 2.000 mdpl. Waktu mekarnya di bulan April sampai Agustus, tepatnya ketika musim hujan telah berakhir. Pada waktu ini pancaran matahari yang masih intensif sangat baik untuk proses perkembangan Edelweis.

Bagi wisatawan yang ingin membawa Edelweis sebagai oleh-oleh, saat ini Teman Traveler dapat membelinya di kawasan budidaya. Salah satunya di kawasan budidaya Edelweis yang terletak pada dataran tinggi Dieng. Budidaya ini dilakukan dengan cara menanam anakan yang tumbuh dari biji dan tersebar di sekitar pohon induknya. Anakan Edelweis kemudian ditanam di media tanah liat berkapur atau berpasir dengan pH 4-7.

Demikian penjelasan aturan dilarang memetik bunga Edelweis dan beberapa faktanya. Teman Traveler harus ikut mentaati peraturannya, jika tidak ingin didenda. Jangan lupa selalu menjaga protokol kesehatan.

Advertisement
Tags
Aturan Wisatawan Bunga Edelweiss info terbaru tips dan informasi
Share