Salah satu tempat yang wajib dikunjungi untuk menikmati akhir pekan adalah berbagai macam wisata. Salah satu nya yaitu, wisata kuliner. Wisata kuliner memiliki ciri khas masing-masing. Misalkan, dari menu makanannya, tempat makan nya, dan lain sebagainya. Tempat Makan satu ini memiliki konsep tempat makan yang dimana letaknya berada di alam terbuka dengan pemandangan alam, Bumi Sikabu namanya.
Bumi Sikabu
Sebelum menjadi wisata kuliner seperti sekarang ini. Dulunya tempat ini adalah kedai kopi ,dimana dijadikan tempat bagi minum kopi sambil beristirahat bagi para pekerja yang ada sawah. Dengan memanfaatkan potensi alam yang ada, Nofrizal sebagai pemilik dan juga Wali Nagari Tanjuang Haro Sikabu-Kabu membuat tempat ini sebagai objek wisata kuliner.
Lokasi
Objek wisata kuliner ini terbilang masih baru. Tempat ini berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Dikelilingi oleh luasnya hamparan sawah yang membentang di sekitar dan juga dihiasi pepohonan menjadikan udara disekitar menjadi bersih dan segar.
Dan terdapat juga deretan bukit menjadi pemandangan yang dapat menyegarkan mata. Jalur yang harus dilalui untuk menuju kesana selain bisa dilalui sepeda motor, untuk kamu yang mobil tidak perlu khawatir karena masih bisa menjangkau tempat makan tersebut.
Fasilitas
Tempat parkir yang tersedia cukup luas untuk tempat sepeda motor dan juga mobil para pengunjung. Terdapat 2 pilihan tempat untuk menyantap makanan dan juga minuman, yaitu lantai pertama dan lantai kedua. Selain duduk dibangku untuk menikmati makanan kita juga bisa memanfaatkan tempat lesehan.
Makanan dan Minuman
Makanan yang tersedia di sini mulai dari makanan berat seperti ayam bakar, ayam penyet, untuk makanan ringan seperti gorengan. Dan untuk minuman seperti kopi khas daerah, teh talua, dan lain sebagainya. Untuk menikmati makanan dan minuman hanya perlu mengeluarkan biaya mulai dari 8 ribu untuk minuman, dan 12 ribu untuk makanan
Jam Buka Bumi Sikabu
Kita bisa berkunjung ke wisata kuliner ini di pagi hari pukul 08.00 sampai dengan malam hari pukul 09.00. Akan tetapi selama adanya pemberlakuan PPKM oleh pemerintah, maka tempat makan ini hanya buka sampai dengan pukul 08.00 malam.