Larangan Merokok Saat Berkendara di Berbagai Negara, Dendanya Bikin Nguras Dompet!

Advertisement

Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dibuat heboh dengan sejumlah kabar yang beredar di berbagai media tentang larangan merokok saat berkendara. Jika aturan tersebut dilanggar, maka si pelaku akan dikenai denda dan hukuman penjara. Ternyata, sederet negara di bawah ini telah menerapkan larangan merokok saat berkendara lebih dulu, lho. Simak daftarnya ya!

Australia

Ilustrasi berkendara, via Instagram/roninbernal

Negara Kangguru memberlakukan larangan merokok sambil berkemudi sejak tahun 2007 dan diterapkannya secara bertahap. Mulai dari negara bagian Australia Selatan, Tasmania, Victoria, New South Wales, Queensland, hingga Australia Utara pada 2014 lalu.

Laman resmi Pemerintah Negara Bagian Australia Selatan menyatakan bahwa larangan merokok di dalam mobil yang penumpangnya berusia kurang dari 16 tahun diberlakukan mulai Mei 2018. Jika kedapatan akan didenda 75 dolar Australia atau setara dengan Rp750 ribuan dan kalau kasusnya naik ke peradilan akan didenda menjadi 200 dolar atau Rp2 jutaan.

Skotlandia

Ilustrasi mengendarai mobil, via Instagram/then_somethingnew

Jika berkunjung ke Skotlandia dan berkendara dengan mobil pribadi, Teman Traveler harus hati-hati. Karena negara ini juga memberlakukan larangan merokok. Bagi yang kedapatan sedang merokok di mobil pribadi dengan penumpang di bawah 18 tahun akan dikenakan denda 100 hingga 1000 pound atau setara dengan Rp1,8 sampai Rp18 jutaan di tempat. Peraturan tersebut telah berlaku sejak bulan Desember tahun 2015.

Inggris

Ilustrasi berekendara di Inggris, via Instagram/dailyvibes.pl

Di tahun 2015 Inggris juga memberlakukan aturan yang sama tepatnya di tanggal 1 Oktober. Larangan merokok tersebut berlaku bagi pengendara yang membawa penumpang di bawah 18 tahun.

Jika melanggar akan dikenakan denda mulai dari Rp920 ribuan. Selain itu, ada beberapa hal yang harus dihindari seperti jangan memutar musik terlalu keras di dalam mobil, membaca peta, makan atau minum, menyalakan radio, memutar CD, dan lain sebagainya.

Indonesia

Larangan merokok saat berkendara, via Instagram/indonesiafirefighter

Larangan merokok sambil berkendara tercantum dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019 mengenai perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor. Larangan tersebut berlaku untuk mobil dan motor. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda berkisar Rp750 ribuan atau hukuman pidana tiga bulan penjara. Aturan tersebut telah berlaku sejak tanggal 11 Maret 2019.

Itulah sejumlah larangan merokok saat berkendara yang berlaku di beberapa negara. Bagi Teman Traveler yang berlibur ke sana, harus taati peraturan yang berlaku ya!

Advertisement
Tags
Indonesia larangan merokok saat berkendara Luar negeri tips
Share