Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia makin serius dalam melayani masyarakat. Di bulan Mei 2017 lalu, mereka meluncurkan sistem pelayanan pembuatan paspor berbasis online. Sistem yang diterapkan di beberapa cabang seperti Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk membuat paspor. Seperti yang diketahui, antrian pembuatan paspor cukup panjang. Bahkan, ada beberapa orang yang rela antri sejak subuh.
Selain mengurai antrian pembuatan paspor, sistem yang bernama Antrian Paspor Online juga diharapkan dapat mengurangi jumlah calo nakal. Tidak berhenti sampai di sini, Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menawarkan inovasi baru untuk mengatasi masalah antrian. Dilansir dari situs resminya, pemohon paspor dapat melakukan pemesanan antrian melalui aplikasi WhatsApp yang bernama LAW (Layanan Antrian via WhatsApp). Aplikasi yang dapat diakses oleh semua pengguna smartphone ini sudah berjalan sejak tanggal 14 Juli 2017 dan dilayani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat.
Seperti Antrian Paspor Online, kamu yang melakukan pemesan via WhatsApp harus dapat 30 menit sebelum jam yang sudah ditentukan. Bila tidak datang sesuai jadwal, maka kamu harus melakukan pemesanan ulang. Adapun nomor WhatsApp pengirim hanya bisa mendapatkan satu kode pemesan sampai batas tanggal layanan yang dimiliki. Sebelum Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, aplikasi ini ternyata sudah diterapkan terlebih dahulu di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam. Hasilnya pun cukup efektif mengingat untuk antri langsung membutuhkan waktu yang tidak sebentar.