Selamat Tinggal Jalan-jalan di Bandung Naik Becak
Akhir pekan ini bagi kamu yang traveling di Bandung, tidak lagi dapat menikmati berkeliling kota menggunakan becak. Pasalnya, kendaraan tradisional tersebut telah dilarang untuk melewati beberapa ruas jalan protokol di Kota Bandung. Hal ini berdasar pada Perda No.11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Dalam Perda tersebut menegaskan bahwa menggunakan becak baik penumpang maupun pengemudi di jalan-jalan protokol dan ruas-ruas jalan bebas becak yang telah ditetapkan oleh Pemda dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp250.000.
Bahkan pekan ini, petugas gabungan dari TNI, Plori, Dishub dan Satpol PP telah melakukan beberapa penertiban sekaligus dalam rangka sosialisasi. Senin lalu, tim gabungan tersebut telah merazia kawasan Alun-Alun Bandung. Agenda tersebut menyebabkan puluhan pengemudi becak lari tunggang langgang karena takut becaknya tersita. Kawasan Alun-alun Bandung termasuk satu dari tujuh daerah terlarang untuk becak. Tujuh kawasan tersebut adalah Jalan Merdeka, Kepatihan, Asia-Afrika, Dalem Kaum, Dewi Sartika, Otto Iskandardinata, kawasan Alun-alun Bandung.