Saran Dokter Patologi Terkait Persyaratan Perjalanan di Masa Transisi

Advertisement

Perjalananan di Era New Normal atau transisi membuat berbagai jasa transportasi menerapkan hingga memberlakukan berbagai macam peraturan yang dirasa dapat mencegah kemungkinan penularan selama melakukan perjalanan. Pehimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PatKLIn) mengajukan 6 saran dan masukan mengenai persyaratan perjalanan orang dalam masa transisi yang kini diterapkan di Indonesia. Berikut beberapa saran yang diberikan!

Swab Test via Instagram @adex_yudiswan

1. Tidak Memberlakukan Pemeriksaan Tes PCR dan Rapid Test

Saran pertama adalah tidak memberlakukan pemeriksaan tes PCR atau rapid test sebagai syarat perjalanan. Hal tersebut berkaitan dengan masih ada kemungkinan hasil negatif maupun positif palsu. Tidak hanya itu, pengambilan hasil PCR juga baru selesai sekitar 2 hari hingga 3 minggu sehingga akan menyulitkan pelaku perjalanan.

2. Pemeriksaan TCM atau Sampel Swab Dilakukan Sebelum Melakukan Perjalanan

Hal kedua yang disarankan adalah melakukan pemeriksaan Test Cepat Molekuler (TCM) PCR virus SARSCoV-2 atau pemeriksaan antigen virus SARS-CoV-2 dengan sampel saliva atau swab. Tes ini tentu disarankan untuk dilakukan langsung di bandara maupun stasiun beberapa saat sebelum pelaku masuk dan melakukan perjalanan

3. Tetap Mengukur Suhu Tubuh

Pengukur suhu tubuh menjadi salah satu hal yang sangat direkomendarikan bahkan mungkin diharuskan. Jika suhu tubuh mencapao 38 derajad celcius ke atas, maka pelaku atau penumpang dilarang untuk menjutkan perjalanan. Keputusan ini dilakukan untuk kebaikan bersama.

4. Pengukuran Saturasi Oksigen

Selain mengukur suhu tubuh, pemberi layanan sangat disarankan pula untuk mengukur saturasi oksigen dengan menggunakan Dingertip Pulse Oximeter sebelum memutuskan penumpang dapat kembali melanjutkan perjalanan atau tidak.

5. Memperketat Protokol Kesehatan

Pada masa transisi, baik pemberi maupun penerima layanan harus memperketat diri dengan berbagai protokol kesehatan yakni wajib menggunakan masker, face shield, menjaga jarak atau physical distancing, membawa dan menggunakan hand santizer hingga mencuci tangan dengan sabun jika terfasilitasi.

6. Menjaga Sirkulasi Udara Tetap Bersih dalam Kendaraan

Saran yang terakhir adalah menjaga sirkulasi udara dalam kendaraan tetap bersih. Selain itu, demi mengurangi risiko penularan, petugas di transportasi umum seperti bus, kereta api hingga pesawat dara juga disarankan untuk tetap menjaga sirkulasi udara agar teteap bersih.

Nah, itulah beberapa saran dari Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia untuk pelaku usaha dan perjalanan. Semoga saran tersebut dapat dipertimbangkan dan diterapkan saat melakukan perjalanan di masa transisi.

Advertisement
Tags
Persyaratan Perjalanan Persyaratan Perjalanan di Masa Transisi
Share