Breaking News! Karantina Dari Luar Negeri Kini Cuma 5 Hari

no image available

no image available

Advertisement

Berencana ke luar negeri atau sedang di luar negeri dan akan kembali ke Indonesia? Kamu wajib tahu aturan terbaru tentang karantina nih. Baru-baru saja, pemerintah kembali menetapkan kebijakan terkait aturan karantina. Kini, mereka yang datang dari luar negeri mesti menjalankan lima hari karantina saja.

Jumlah hari ini berkurang dari aturan sebelumnya yang mengharuskan pelaku perjalanan luar negeri menjalani karantina selama tujuh hingga sepuluh hari.

“Pemerintah ubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan syarat WNI dan WNA yang masuk wajib vaksin lengkap.” ucap Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Detik.com.

Dari pernyataan tersebut, maka sudah cukup jelas ya bahwa syarat untuk menjalani karantina lima hari ini berlaku untuk:

  • WNI dan WNA
  • Sudah memiliki dua vaksin covid-19 atau vaksinasi lengkap

Jika tidak memenuhi syarat di atas, maka pelaku perjalanan luar negeri tersebut mesti menjalankan karantina selama tujuh hari. Lantas, mengapa kini karantina dari luar negeri hanya lima hari saja? Dijelaskan bahwa kebijakan terbaru ini dibuat karena adanya varian Omicron yang sudah tersebar di Indonesia.

Awalnya, varian terbaru Covid-19, Omicron ini tersebar ke dalam negeri karena berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Namun kini beralih menjadi transmisi lokal. Selain itu, alokasi sumber daya manusia juga menjadi alasan lain yang membuat kebijakan terbaru ini dipertimbangkan kembali.

Adanya aturan karantina terbaru ini mungkin membuat mereka yang ingin ke luar negeri bisa sedikit lega karena tak perlu berlama-lama karantina. Meski begitu, tetap patuhi protokol kesehatan selama liburan baik di luar atau dalam negeri ya!

Advertisement
Tags
covid-19 karantina
Share